Hukum  

KUHP Baru Berlaku, Apakah Hukuman Koruptor Bisa Melemah?

Pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pembahasan penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

DOTTCOM.ID – KUHP baru penanganan korupsi mulai menjadi fokus utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah masa transisi sistem hukum pidana nasional. KPK memastikan proses penanganan perkara korupsi tetap berjalan tegas, adaptif, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Langkah antisipatif tersebut dinilai penting karena penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak hanya berdampak pada aspek teknis pemidanaan, tetapi juga memengaruhi pola pembuktian, ancaman hukuman, hingga posisi tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya harus berhati-hati dalam mengadopsi regulasi baru agar tidak memunculkan risiko hukum dalam proses penegakan perkara.

Hal tersebut disampaikan Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day (Komenday): Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” tutur Setyo.

Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK dalam menghadapi harmonisasi besar-besaran regulasi nasional. Pembahasan difokuskan pada perubahan Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus atau lex specialis.

Meski Indonesia memasuki fase penyesuaian berbagai regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan ancaman pidana yang ketat.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengatakan KUHP baru justru memperkuat lima tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang.

“Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” ucap Topo.

Dalam sistem hukum pidana baru, hanya terdapat lima tindak pidana yang masuk kategori core crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima tindak pidana tersebut tetap memperoleh perlakuan khusus dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukum.

Topo menjelaskan kekhususan itu sengaja dipertahankan guna menjaga efek jera dan memastikan penanganan kejahatan serius tidak melemah.

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru ialah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dalam rumusan pasal pidana. Namun, perubahan tersebut dipastikan tidak mengendurkan penindakan terhadap pelaku korupsi.

Menurut Topo, jaksa KPK tetap wajib membuktikan adanya niat jahat atau mens rea pelaku korupsi secara menyeluruh di persidangan.

Selain itu, KUHP baru juga membuka ruang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Melalui mekanisme itu, korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat langsung dijatuhi pidana denda hingga Rp50 miliar tanpa perlu membuktikan kesalahan personal secara individual.

Sebagai informasi, KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mereformasi secara signifikan arsitektur hukum pidana nasional. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi instrumen penyelarasan berbagai undang-undang sektoral yang sebelumnya masih menggunakan standar lama.

Sejak 2 Januari 2026, penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda nasional mulai diberlakukan secara serentak guna menghapus disparitas penegakan hukum antarsektor.

KPK memastikan seluruh perubahan regulasi tersebut kini tengah diterjemahkan ke dalam panduan internal dan langkah mitigasi agar tidak menimbulkan kekosongan maupun celah hukum dalam penanganan perkara korupsi.