Gianyar, Bali – Andrej Frey, seorang warga negara Jerman yang juga pemilik Parq Ubud di Tegallalang, Gianyar, Bali, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum terkait alih fungsi lahan.
Frey diduga menguasai 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk membangun akomodasi wisata di atas lahan seluas 1,8 hektare yang masuk dalam zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Polisi mengungkap bahwa tindakan Frey telah menyebabkan hilangnya 1,845 hektare lahan produktif di kawasan tersebut. Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak November 2024, dengan pemeriksaan terhadap 33 saksi dan tiga ahli. Akibat pelanggaran tersebut, Frey kini menghadapi ancaman hukum yang serius.
Sebelumnya, Parq Ubud yang dikenal sebagai “Kampung Rusia” karena banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana, telah disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar. Pada 20 Januari 2025, Satpol PP menutup kawasan tersebut secara permanen karena tidak melengkapi izin, meskipun sempat terjadi kericuhan selama proses penyegelan.
Frey juga diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan yang mengelola kawasan Parq Ubud. Tindakannya dinilai merugikan Pemerintah Kabupaten Gianyar, khususnya dalam upaya melestarikan lahan pertanian produktif.






















































