Dua warga Kelurahan Legok, Kota Jambi, berinisial G dan L, harus berurusan dengan pihak kepolisian perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Jambi setelah tertangkap menyentrum ikan di aliran Sungai Batanghari.
Aksi Ilegal Fishing Terjadi di Tahtul Yaman
KBO Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan saat melakukan aktivitas ilegal fishing di kawasan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, pada Selasa, 22 April 2025.
Barang Bukti dan Kerugian Capai Puluhan Juta
“Barang bukti yang kami amankan berupa aki, alat setrum, dan ikan hasil tangkapan. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp58 juta,” kata AKBP Lukman, Jumat (25/4/2025).
Beraksi Tengah Malam hingga Pagi Hari
Kedua pelaku diketahui beraksi pada malam hari dengan membawa alat setrum ke Sungai Batanghari. Meski hasil tangkapan bisa mencapai puluhan kilogram ikan, saat ditangkap petugas hanya menemukan sekitar 3,5 kilogram ikan.
Ikan Kecil Mati, Ekosistem Sungai Terancam
Menurut AKBP Lukman, aktivitas penyetruman ikan membahayakan ekosistem sungai. Ikan kecil, termasuk udang, turut mati, dan masyarakat tradisional yang menangkap ikan secara manual ikut terdampak.
Pelaku Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.


















































