Hukum  

Korupsi di Pertamina: Oplos Pertamax hingga Turunkan Produksi Kilang

Foto: TopBusiness

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, mengungkap modus operandi tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Salah satu modus yang diungkap adalah pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax dengan RON 90 atau Pertalite.

Qohar menjelaskan, pengoplosan ini terjadi saat Pertamina Patra Niaga melakukan pengadaan produk kilang.

“Tersangka RS, yang menjabat sebagai direktur utama subholding Pertamina, melakukan pembayaran untuk RON 92. Namun, yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 atau bahkan lebih rendah. Kemudian, RON 90 itu di-blending di depo untuk menggantikan RON 92, yang mana hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Qohar, Senin (24/2/2025).

Selain itu, modus lain yang dilakukan adalah pengondisian penurunan produksi kilang.

Tersangka RS bersama SDS, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, diduga sengaja menurunkan produksi kilang melalui rapat optimalisasi hilir atau OHA.

“Pada akhirnya, pemenuhan minyak mentah atau kilang dilakukan dengan cara impor,” tambah Qohar.

Padahal, sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum memutuskan untuk melakukan impor.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa ketiga tersangka diduga sengaja menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya dan berujung pada impor minyak mentah.