OJK Himbau Masyarakat Jaga Hidup Sehat, jangan Dikit-dikit Klaim Asuransi

Image Courtesy via ANTARA/HO-OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya pola hidup sehat di tengah masyarakat guna mengurangi ketergantungan pada klaim asuransi kesehatan.

Mengutip dari CNN Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut saat ini terdapat klaim asuransi kesehatan yang dinilai berlebihan.

Untuk itu, OJK menilai pentingnya keberadaan Medical Advisory Board.

“Dewan tersebut berfungsi untuk menentukan mana masalah kesehatan yang perlu atau tidak harus diklaim melalui asuransi,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2024 yang digelar secara daring, Jumat (13/12).

Ia juga menyoroti adanya banyak klaim yang sebenarnya tidak perlu.

“Selain itu, juga perlu edukasi (dan) sosialisasi bagaimana hidup yang lebih sehat sehingga tidak sedikit-sedikit itu dilakukan klaim (asuransi kesehatan).

Yang sebenarnya itu (klaim) tidak perlu kalau kita bisa menjalankan pola hidup yang lebih sehat,” tegasnya.

Dalam upaya memperbaiki pengelolaan asuransi kesehatan, OJK tengah memfinalisasi Surat Edaran (SE) tentang produk asuransi kesehatan.

Ketentuan ini direncanakan akan dirilis pada kuartal I 2025.

Menurut Ogi, rancangan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi, dan perusahaan asuransi kesehatan.

“Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan suatu peraturan mengenai coordination of benefit (CoB) antara layer pertama di BPJS Kesehatan dan juga asuransi komersial, itu sudah berjalan. Kita berharap bahwa industri perasuransian bisa mengeluarkan produk-produk untuk memanfaatkan CoB yang sudah dikeluarkan tersebut,” jelasnya.

Ogi menambahkan pentingnya sinergi yang lebih baik antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan produk asuransi komersial melalui CoB yang telah diatur.

“Juga perlu sinergi yang lebih baik antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui CoB yang telah dikeluarkan oleh menteri kesehatan,” tutupnya.