Nasib TikTok di AS di Ujung Tanduk, Siap Diblokir

Nasib aplikasi TikTok di Amerika Serikat semakin terancam setelah anggota Komite DPR AS mendesak Apple dan Google untuk mematuhi undang-undang baru yang dapat memblokir aplikasi tersebut.

ByteDance, perusahaan induk TikTok, diberi tenggat waktu hingga 19 Januari untuk mendivestasikan kepemilikannya.

Jika gagal memenuhi syarat tersebut, CEO Apple, Tim Cook, dan CEO Alphabet, Sundar Pichai, telah menerima surat perintah untuk menghapus TikTok dari platform mereka.

Langkah ini diambil berdasarkan undang-undang yang melarang distribusi aplikasi yang dianggap berada di bawah kendali musuh asing, seperti TikTok, demi menjaga keamanan nasional.

TikTok menolak aturan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hak Amandemen Pertama bagi 170 juta penggunanya di AS.

Namun, pengadilan banding D.C. menolak argumen TikTok dan menyatakan bahwa undang-undang ini telah memberikan cukup waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri.

Sementara itu, TikTok memperingatkan dampak buruk keputusan ini terhadap bisnis kecil dan kreator konten di AS, dengan potensi kerugian ekonomi mencapai US$1,3 miliar.