Jambi – Suasana penuh haru menyelimuti pembebasan bersyarat klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi, sebuah Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Jambi, pada Jumat (15/11/2024).
Para klien ini secara resmi diizinkan mendapatkan pembinaan di luar Lapas dan dapat kembali ke rumah mereka masing-masing.
Beberapa dari mereka menangis sambil memeluk keluarga mereka, sementara yang lain bersujud di kaki ibu mereka setelah diumumkan resmi mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB) di Aula Saharjo Bapas Kelas I Jambi.
Kepala Bapas Kelas I Jambi, Andi Mulyadi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Nasrul, menyatakan bahwa para napi tersebut mendapatkan program PB/CB pada pertengahan November ini.
Mereka berasal dari berbagai tindak pidana seperti korupsi, narkotika, dan pidana lainnya, dan sebelumnya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Jambi, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.
“Bapas Jambi hari ini menerima klien pemasyarakatan sebanyak 19 orang program PB dari Lapas Jambi, 5 orang program PB dan 1 orang program CB dari Lapas Kuala Tungkal, 10 orang PB dari Lapas Narkotika Muara Sabak, 2 orang program PB dari Lapas Perempuan Jambi, dan 4 orang program PB dari Lapas Muara Bulian. Jadi total hari ini diterima klien sebanyak 36 orang,” ujar Nasrul.
Ia menjelaskan bahwa syarat WBP untuk mendapatkan PB maupun CB antara lain telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, berperilaku baik selama di dalam Lapas, aktif mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersemangat, serta adanya surat pernyataan dari narapidana bahwa mereka tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Selain itu, diperlukan juga surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah/kepala desa, yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri atau melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program PB atau CB.
Nasrul menegaskan bahwa PB atau CB bukan berarti narapidana sepenuhnya bebas, tetapi merupakan program pembinaan di luar penjara agar mereka dapat kembali bermasyarakat.
Para klien yang memperoleh PB/CB tetap wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Jambi.
“Tujuan dari PB/CB ini salah satunya adalah agar klien tersebut dapat kembali menjadi masyarakat normal dan bisa berkontribusi baik bagi lingkungan sekitarnya. Adanya pemulihan hidup, kehidupan, dan penghidupannya,” kata Nasrul.
“Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap mereka yang bebas bersyarat hari ini. Bila ada di antara mereka yang melakukan tindak pidana atau perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat, bisa melaporkannya langsung ke Bapas Jambi atau melalui media sosial Bapas Jambi,” ucapnya.
Nasrul menjelaskan bahwa terdapat berbagai program dari Bapas Jambi, seperti konseling, pembimbingan, pengawasan, kemandirian jika terhambat masalah pekerjaan, serta memfasilitasi agar klien mendapatkan pekerjaan, dan lain-lain.
“Jadi program PB atau CB ini sangat berkesinambungan, mulai dari mereka masuk hingga bebas lagi. Harapannya, hal-hal positif yang sudah dilakukan di Lapas bisa dibawa keluar, supaya mereka bisa menjadi lebih baik lagi,” harap Nasrul.
Sementara itu, setelah melaksanakan pendataan dan registrasi, puluhan klien pemasyarakatan yang mendapatkan Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat tersebut bertemu dengan keluarga mereka yang telah menunggu di halaman kantor Bapas Jambi.
Beberapa orang menahan tangis, dan sebagian lagi berlinangan air mata karena terharu.
Dengan membawa tas, mereka kembali berpelukan dengan keluarga.
Salah satunya adalah pria berinisial S, yang saat itu berkemeja biru.
Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang memakai baju berwarna senada sambil menangis bahagia.
Ia merasa sangat bersyukur karena sudah tidak harus hidup di dalam jeruji lagi.
S ternyata telah lama menunggu untuk bisa keluar dari Lapas Jambi meski dengan program Pembebasan Bersyarat.
Ia mengaku bahwa itu adalah kejahatan pertamanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.


















































