Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap Suwanto Harahap alias Anto Batak, seorang pengedar narkoba, di sebuah kafe di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, minggu lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka menjadi target operasi pasca-penangkapan rekannya pada November tahun lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 13,32 gram, yang terdiri dari satu paket sedang seberat 8,71 gram dan 15 paket kecil seberat 4,58 gram.
Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 3.068.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kapolres Tebo menyebutkan bahwa Anto Batak telah mengedarkan sabu selama dua tahun di wilayah Pasar Senen, Desa Lubuk Mandarsah.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku hasil penjualan narkoba digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Polres Tebo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
























































