dottcom.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini hadir dengan format baru yang lebih modern dan diakui secara internasional, terutama di negara-negara ASEAN.
Pembaruan ini mencakup penambahan informasi dalam Bahasa Inggris dan gambar kendaraan sesuai jenis SIM, yang memudahkan identifikasi oleh petugas, baik di dalam maupun luar negeri
Kombes Pol Heru Sutopo dari Korlantas Polri menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.
“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” jelasnya
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dengan kebijakan ini, warga Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut tidak perlu lagi memiliki SIM internasional.
Penerapan format baru ini juga sejalan dengan rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, yang akan diberlakukan mulai 1 Juni 2025.
Langkah ini menandai integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Dengan adanya format baru ini, diharapkan SIM Indonesia dapat lebih mudah dikenali dan diakui di luar negeri, sehingga memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN.



















































