Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, resmi melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA).
Ketiganya merupakan anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana kepada dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Laporan Disampaikan Kuasa Hukum di Gedung MA
Laporan tersebut diajukan langsung oleh kuasa hukum Tom Lembong di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota: Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Upaya Koreksi untuk Tegakkan Prinsip Keadilan
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, pelaporan ini bertujuan untuk mengevaluasi proses hukum yang telah dijalani kliennya.
Ia menekankan pentingnya pelaporan ini demi menegakkan prinsip keadilan yang benar dan proporsional dalam sistem peradilan Indonesia.
Evaluasi Hukum Dinilai Penting Meski Sudah Abolisi
Meski Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan abolisi terhadap Tom Lembong pada 1 Agustus 2025, tim hukum tetap melanjutkan langkah hukum.
Zaid menyatakan, evaluasi bukan semata demi kepentingan pribadi, tetapi sebagai kontribusi memperbaiki sistem hukum agar lebih transparan dan akuntabel.
Putusan Hakim Dinilai Tak Adil, Abaikan Asas Tak Bersalah
Zaid menyebut bahwa salah satu hakim terkesan mengabaikan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Menurutnya, kliennya diperlakukan seolah sudah bersalah sebelum pembuktian dilakukan.
Tim hukum berharap laporan ini dapat mendorong tindak lanjut institusional dari MA atas putusan yang dinilai tidak adil.



















































