Hukum  

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Jaringan Internasional

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial MA, IW, dan AY yang terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.

Ketiga pelaku ditangkap di Kota Jambi dengan barang bukti sabu seberat 12 kg.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Lantai 2 Mapolda Jambi pada Selasa (11/02/2025), Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser, mengungkapkan kronologi penangkapan para pelaku.

“Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai seorang kurir yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dijemput di Tembilahan, Provinsi Riau, untuk diedarkan lebih lanjut,” ujarnya.

Pada 26 Januari 2025, tim Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan terhadap sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn warna putih.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu asal Johor, Malaysia.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga tim berhasil mengamankan total 12 kg sabu.

Kombes Pol. Ernesto menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 10 kg sabu telah beredar, sementara tim berhasil mengamankan sisa 2 kg di wilayah Mendalo.

“Berdasarkan pengakuan tersangka M, pada November 2024 ia telah memasukkan 1 kg sabu ke Jambi. Kemudian, pada 22 Januari 2025, sebanyak 10 kg sabu diedarkan, dengan 9 kg sudah berhasil terjual,” tambahnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polda Jambi telah menyelamatkan sekitar 58.842 jiwa dari bahaya narkotika.

Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, sabu seberat 12 kg ini diperkirakan bernilai lebih dari Rp15 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Jambi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.