Polda Jambi Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Masih Keluarga Korban

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kegiatan ini berlangsung di lobi Gedung B Mapolda Jambi pada Senin, 10 Februari 2025.

Press release ini dipimpin oleh Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Manang Soebati, didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, serta anggota Ditreskrimum dan Bid Humas Polda Jambi.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Manang Soebati mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2019.

Berdasarkan keterangan korban, AK (18), kejadian berlangsung di dua lokasi, yakni di Rumah Sakit Baiturrahim, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, serta di sebuah rumah di kawasan Lorong Bunga, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah.

Tersangka dalam kasus ini adalah F (53), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Tersangka F dijerat Pasal 82 jo Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah menjadi Perppu Nomor 23 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kombes Pol. Manang Soebati.