Pabrik Sawit Disetop, Kejati Jambi Segel dan Kosongkan Aset PT PAL

dottcom.id, Muaro Jambi — Kejaksaan Tinggi Jambi menghentikan aktivitas dan melakukan pengosongan aset sitaan PT Prosympac Agro Lestari dalam kasus dugaan korupsi kredit. Tindakan ini dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/4/2026), sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Penghentian aktivitas aset sitaan PT PAL Jambi tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026. Sebelumnya, penyitaan telah dilakukan sesuai penetapan pengadilan dan surat perintah resmi pada 2025.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap perkara tersebut.

Aset yang dihentikan aktivitasnya mencakup satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, hingga mesin pengolahan tandan buah segar.

Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan sejumlah pejabat internal kejaksaan serta unsur pengamanan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus, Intelijen, Pemulihan Aset, dan Pengawasan, serta pihak terkait seperti Bank BNI dan PT Mayang Mangurai Jambi.

Dalam prosesnya, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim jaksa menyerahkan surat perintah penghentian aktivitas dan berita acara pelaksanaan kepada manajer PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI, M. Faul Akbar. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh para pihak terkait sebagai bagian dari prosedur resmi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada periode 2018–2019 kepada PT PAL. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105 miliar.

Dalam perkembangan perkara, Kejati Jambi telah menetapkan lima orang sebagai pihak yang diproses hukum. Tiga di antaranya berinisial WH, VG, dan RG telah berstatus terpidana dan saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sementara dua lainnya, BK dan AR, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas aset sitaan PT PAL Jambi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan terukur.

Langkah ini sekaligus diarahkan untuk mendukung pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.