Bengawan Kamto Ditahan, Kasus Korupsi Kredit Rp105 Miliar Bergulir

dottcom.id – Penahanan Bengawan Kamto korupsi resmi dilakukan Kejaksaan Tinggi Jambi setelah majelis hakim memerintahkan perubahan status tahanan dalam perkara kredit senilai Rp105 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jambi kembali menahan Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), dalam perkara dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja.

Sebelumnya, Bengawan Kamto menjalani status tahanan kota. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi memutuskan perubahan menjadi tahanan rutan.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada 16 April 2026 dengan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026 dalam perkara tersebut.

Menindaklanjuti putusan itu, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi penahanan Bengawan Kamto ke Lapas Kelas IIA Jambi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja dari bank Himbara dengan nilai sekitar Rp105 miliar.

Penahanan Bengawan Kamto korupsi menjadi bagian dari proses hukum lanjutan yang kini memasuki tahapan pembuktian di persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa bersama penasihat hukum.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhamad Husaini melalui Kasi Penkum Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.

Kejati Jambi menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penahanan Bengawan Kamto korupsi juga diharapkan dapat dikawal publik hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.