dottcom.id – Pelarian panjang DPO sabu 58 kilogram akhirnya terhenti di jalan raya Tanjung Jabung Barat. Penangkapan dilakukan dini hari, Kamis (16/04/2026), setelah enam bulan buron.
M. Alung Ramadhan alias Alung diamankan saat berada di dalam mobil bersama lima orang lainnya. Kendaraan tersebut dihentikan karena gerak-geriknya mencurigakan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif sebelum melakukan penyergapan.
“Pada Kamis (16/04/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung DPO yang selama ini kami buru,” lanjutnya.
Kasus DPO sabu 58 kilogram ini bermula dari informasi 9 Oktober 2025. Saat itu, polisi mendeteksi pengiriman narkoba lintas daerah dalam jumlah besar.
Jaringan tersebut disebut mencakup Jambi, Medan, Bayung Lencir, Lampung hingga Pulau Jawa. Peredaran diduga terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
Dari pengembangan awal, polisi sempat menangkap Alung bersama dua tersangka lain. Namun situasi berubah sehari setelahnya saat proses pemeriksaan berlangsung.
Pada 10 Oktober 2025, Alung melarikan diri dari ruang penyidik. Kondisi tangan diborgol tidak menghentikan upaya kabur tersebut.
“ Kami sudah interogasi dia, dia mengatakan bahwa benar memanfaatkan kelalaian petugas. Dia melarikan diri dengan kondisi tangannya diborgol dan melewati jendela diruangan tersebut kemudian melepaskan borgol plastik yang cukup kuat tersebut. Setelah berhasil turun pelaku berlari dan sempat bersembunyi di masjid dan samping bangunan, dia mengetahui bahwa semua petugas mencarinya sehingga dia terus berjalan kaki hingga ke wilayah aurduri. Selanjutnya dia melarikan diri menuju daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat disana.” jelas Kapolda Jambi
Setelah kejadian itu, status DPO langsung diterbitkan. Pengejaran dilakukan hingga ke berbagai daerah, termasuk Yogyakarta.
Koordinasi juga dilakukan dengan Mabes Polri dan imigrasi. Langkah ini untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian ke luar negeri.
Di sisi lain, tindakan internal juga diambil. Oknum penyidik yang lalai telah diproses etik dan dicopot dari jabatannya.
Kini, setelah DPO sabu 58 kilogram kembali tertangkap, penyidikan terus dikembangkan. Lima orang yang diamankan bersama Alung masih diperiksa.
Polisi juga menyita kendaraan, alat hisap elektrik, serta uang tunai. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolda menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengendali dari luar negeri.
“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Kabid Humas.
Peran masyarakat dinilai krusial dalam pengungkapan kasus ini. Informasi yang diberikan menjadi kunci keberhasilan penangkapan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Jambi,” tutupnya.
























































