dottcom.id – Kasus pengedar narkoba Sarolangun ditangkap mengungkap peredaran aktif di kalangan pemuda. Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat penyelidikan berlangsung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat. Tim bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 19,18 gram. Selain itu, ekstasi bruto 15,50 gram dalam bentuk puluhan butir turut disita.
Barang bukti lain juga diamankan dari tas selempang pelaku. Di antaranya timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai, dan handphone.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat pasokan dari seseorang. Pemasok tersebut berinisial AP alias S yang kini masih diburu.
Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama satu tahun. Sistem yang digunakan adalah bagi hasil dalam jaringan peredaran.
Peredaran narkotika disebut menyasar sejumlah pemuda. Wilayah distribusi meliputi Pauh hingga Air Hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, menyebut kasus ini hasil informasi masyarakat. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan.
Pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Polisi menargetkan pihak yang berada di atas pelaku.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan komitmen pemberantasan narkotika. Peran masyarakat dinilai penting dalam pengungkapan kasus.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” ujar Kapolres.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sarolangun. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk pendalaman kasus.
























































