dottcom.id – Banyak yang percaya utang bisa hilang sendiri. Faktanya tidak sesederhana itu.
Isu utang pinjol 90 hari hangus masih ramai dipercaya, terutama di kalangan pengguna yang kesulitan membayar. Anggapan tersebut menyebut keterlambatan lebih dari tiga bulan membuat kewajiban otomatis lenyap.
Padahal, aturan resmi justru menunjukkan arah sebaliknya. Dalam ketentuan yang berlaku, keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari tidak menghapus utang, melainkan mengubah status pinjaman menjadi bermasalah.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, tunggakan pokok atau bunga di atas 90 hari masuk kategori kredit macet atau TWP 90. Status ini melekat pada nasabah dan tetap menuntut kewajiban pelunasan.
Dampaknya tidak berhenti di situ. Data nasabah yang mengalami gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Nama yang tercatat berpotensi masuk daftar hitam, sehingga menyulitkan akses pinjaman di berbagai lembaga keuangan.
Utang pinjol 90 hari juga tetap dibebani bunga berjalan. Untuk pinjaman konsumtif legal, bunga ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara itu, pinjaman produktif bisa dikenakan bunga tahunan antara 12 hingga 24 persen.
OJK juga menegaskan tidak memberikan perlindungan kepada konsumen yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Artinya, konsekuensi hukum tetap terbuka bagi pihak yang lalai.
Meski demikian, proses penagihan tidak boleh dilakukan sembarangan. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib menjalankan penagihan sesuai norma dan aturan hukum yang berlaku.
Penagihan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Selain itu, aktivitas penagihan hanya diperbolehkan di alamat domisili pada hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, kecuali ada persetujuan lain dari konsumen.
Pada akhirnya, utang pinjol 90 hari bukan tentang hilang atau tidak. Ini soal konsekuensi yang justru makin panjang.























































