Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi.
Narapidana bernama Agus Budiman (AB), yang dikenal dengan nama samaran “Muk,” diketahui menjalankan operasi narkoba dari dalam penjara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 132 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan tiga kaki tangan AB pada 24 Januari 2024 oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh AB.
“Ketiga tersangka mengaku dikendalikan oleh Muk, yang ternyata adalah AB. Dia mengoperasikan jaringan ini dari dalam penjara,” ujar Kombes Pol. Ernesto pada Kamis (23/1/2025).
Dalam operasinya, AB memanfaatkan telepon genggam untuk mengontrol peredaran narkoba dan bekerja sama dengan istrinya, yang membuat rekening guna memfasilitasi transaksi keuangan ilegal.
Penyelidikan kasus ini dilakukan dengan dukungan pihak Lapas Kelas IIA Jambi.
“Dia menggunakan telepon genggam di dalam penjara, tapi kami masih menyelidiki bagaimana perangkat itu bisa masuk. Setiap langkah pengungkapan kami selalu berkoordinasi dengan pihak Lapas,” jelas Kombes Pol. Ernesto.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi uang tunai Rp 132 juta dari pembekuan rekening, dua buku tabungan, dan satu unit telepon genggam.
Ernesto menambahkan bahwa analisis rekening tersebut dilakukan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Agus Budiman sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara pada Februari 2022 karena kasus narkoba.
Namun, meskipun berada di balik jeruji, ia tetap mampu menjalankan jaringan narkoba yang melibatkan beberapa kaki tangan.
























































