dottcom.id – Pemerintah resmi menjalankan aturan akun medsos anak Indonesia mulai Sabtu (28/3/2026). Kebijakan ini langsung menyasar platform digital, dengan fokus utama pada perlindungan pengguna usia remaja.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, beserta aturan turunannya, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Penerapan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Salah satu sorotan langsung tertuju pada TikTok. Platform tersebut disebut menunjukkan sikap kooperatif, meski belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Platform tersebut akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip Sabtu (28/3/2026).
TikTok, menurut Meutya, telah menyatakan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Namun di sisi lain, platform itu juga meminta waktu tambahan untuk menyesuaikan sistem mereka dengan aturan baru.
“Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian artinya arahnya sudah menuju ke sana hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” ungkapnya.
Dari pihak TikTok sendiri, komitmen terhadap keamanan pengguna remaja kembali ditegaskan melalui pernyataan resmi. Mereka memastikan proses penyesuaian dilakukan sesuai masa transisi yang diatur dalam PP Tunas.
“TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” tulis TikTok melalui keterangan resminya.
Platform tersebut juga menekankan perannya sebagai ruang belajar dan hiburan bagi pengguna, termasuk remaja. Mereka mengklaim sistem moderasi konten terus diperkuat demi menjaga keamanan komunitas.
“Seluruh konten yang diunggah ke TikTok dimoderasi sesuai dengan Panduan Komunitas kami,” sebutmya.
Dalam penjelasannya, TikTok menyebut bahwa 99,1 persen konten yang melanggar aturan telah dihapus secara proaktif bahkan sebelum dilaporkan oleh pengguna.
“Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh,” sebutnya.
Selain itu, akun remaja disebut telah dilengkapi lebih dari 50 pengaturan keamanan dan privasi yang aktif secara otomatis. Fitur ini diklaim memberi ruang bagi remaja untuk tetap berkreasi tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Ke depan, TikTok menyatakan akan terus menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga komunikasi dengan pemerintah agar implementasi aturan berjalan konsisten di semua platform.
“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” tutupnya.
























































