Hukum  

Operasi Patuh Digelar 14–27 Juli, Serentak se-Indonesia

Foto Dok. Humas Polri

Operasi Patuh 2025 akan dilaksanakan selama dua minggu, mulai dari 14 hingga 27 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional bertajuk Safety Week yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Persiapan Sambut Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional

Operasi ini juga menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperingati setiap 19 September.

Dengan demikian, Operasi Patuh 2025 bukan sekadar razia, tetapi bagian dari pendekatan edukatif dalam membangun budaya keselamatan berkendara.

Edukasi Jadi Fokus Awal Sebelum Penegakan Hukum

Fokus awal Operasi Patuh tahun ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha angkutan.

Polri berharap upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan tanpa harus langsung menerapkan sanksi hukum.

Namun, jika pendekatan edukasi tidak efektif, penindakan hukum akan dilakukan sebagai langkah lanjutan.

Pelanggaran ODOL dan Kelengkapan Kendaraan Jadi Prioritas

Tahun ini, Operasi Patuh memberikan prioritas terhadap pelanggaran serius seperti kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) serta kendaraan tanpa surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK.

Penertiban kendaraan-kendaraan ini menjadi penting karena berkontribusi besar terhadap kecelakaan dan kerusakan jalan.

Jenis Pelanggaran Utama Yang Sasaran Operasi

Polisi juga akan mengawasi pelanggaran lalu lintas lainnya, antara lain:

  • Pelanggaran marka dan rambu
  • Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt)
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Mengemudi di bawah umur
  • Knalpot brong atau bising
  • Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
  • Penyalahgunaan rotator dan sirene
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Berkendara melawan arus
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, karena kepatuhan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi menyelamatkan nyawa.