Polda Jambi Ungkap Korupsi Dana Pendidikan DAK Fisik SMK

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Jumat pagi (11/4/2025), di Gedung B Mapolda Jambi.

Dalam kesempatan ini, Ditreskrimsus mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi besar yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Rp180 Miliar Dana DAK Diduga Disalahgunakan

Penyidik mengungkap bahwa dugaan korupsi ini melibatkan dana besar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021.

Total dana yang dikucurkan sebesar Rp180 miliar, dengan alokasi Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK di Jambi. Dana tersebut diperuntukkan untuk pengadaan peralatan praktik utama di sekolah.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp21,89 Miliar

Hasil audit dan pemeriksaan awal oleh penyidik menemukan indikasi kuat penyelewengan anggaran.

Dari laporan yang masuk, tiga kasus tengah diselidiki, dengan satu kasus utama sudah dalam tahap proses hukum.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.

Tim penyidik bahkan telah menyita uang senilai Rp6 miliar sebagai barang bukti.

Satu Tersangka Diamankan, Ada Dugaan Persekongkolan

Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021.

Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara tersangka dan pihak penyedia jasa dalam pengadaan barang-barang praktik.

Barang Tidak Sesuai Spesifikasi, Ahli ITS Dilibatkan

Sejumlah barang bukti berupa alat praktik seperti mesin cuci dan alat facial disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak pakai.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menilai kualitas barang.

“Barang-barang itu ternyata sudah dimark-up dan tidak layak digunakan. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegas AKBP Taufik.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 15, dan Pasal 18. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi ini berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.