Seorang mahasiswa berinisial MAT ditangkap polisi setelah menabrak Sutrisno (45), seorang pejalan kaki, hingga tewas di Jalan Padjajaran, Sleman, pada Kamis dini hari, 14 November 2024.
Berdasarkan laporan cnnindonesia, polisi mengungkap bahwa MAT kehilangan fokus saat mengemudi karena melakukan seks oral dengan rekannya, N, sepanjang perjalanan.
Selain itu, MAT juga diketahui berada di bawah pengaruh alkohol.
Insiden terjadi ketika Sutrisno sedang berjalan di pinggir jalan.
MAT menabraknya, namun tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi berhasil mengidentifikasi MAT melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi mata.
Awalnya, MAT mengaku mengira dirinya menabrak tiang atau trotoar.
Saat ini, kendaraan yang digunakan dalam kecelakaan telah disita sebagai barang bukti.
MAT didakwa dengan pasal kelalaian lalu lintas dan undang-undang tabrak lari.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta.





















































