Kabar baik datang bagi para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen.
Disampaikan Langsung oleh Dua Menteri
Pengumuman Perpres ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kemendiktisaintek Brian Yuliarto dalam konferensi pers di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian tukin tidak dilakukan secara diskriminatif.
Dasar Perhitungan Tukin Dosen
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin dosen dihitung dari selisih antara tunjangan profesi yang selama ini diterima dosen dengan nilai tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. “Tukinnya berbeda dengan tukin struktural di Kemendiktisaintek, karena memang dasarnya adalah selisih dari tunjangan profesi,” jelasnya.
Kabar yang Telah Lama Dinanti Dosen
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut bahwa terbitnya Perpres ini adalah kabar yang sangat dinanti oleh para dosen. Ia menyampaikan bahwa keputusan Presiden menandatangani Perpres pada 27 Maret 2025 lalu merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para dosen.
Dorongan Meningkatkan Kinerja dan Mutu Pengajaran
Brian berharap kebijakan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi para dosen untuk semakin meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dengan begitu, kualitas perguruan tinggi di Indonesia juga dapat meningkat secara signifikan.
























































