Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial W yang melakukan penipuan dengan modus Shopee PayLater dan dana talangan.
Kapolda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di lobi Gedung B Mapolda Jambi, Senin (10/2/2025).
Menurut Kombes Pol Manang, sebanyak 32 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.
Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan keuntungan sebesar 30% hingga 47% dalam setiap transaksi.
Modus Penipuan Gestun Fiktif
Dalam aksinya, W menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif melalui toko online dengan mengirimkan tautan (link) tertentu.
Korban kemudian diminta untuk melakukan checkout di toko tersebut, seolah-olah membeli barang, padahal transaksi tersebut tidak nyata.
“Pelaku mengajak korban untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi Shopee PayLater dan menjanjikan pencairan dalam bentuk uang tunai dengan cara membeli barang melalui link toko online yang ia berikan,” ujar Kombes Pol Manang.
Iming-Iming Cashback dan Komisi Palsu
Lebih lanjut, tersangka meyakinkan korban bahwa mereka akan mendapatkan cashback sebesar 30% hingga 40% dalam waktu 14-25 hari jika dana tersebut digunakan sebagai dana talangan bagi orang yang membutuhkan uang cepat.
“Tersangka mengklaim bahwa cashback atau bonus yang didapat korban berasal dari pengumpulan koin Shopee dan hasil sebagai afiliasi (komisi promosi) dari transaksi yang dilakukan melalui akun Shopee miliknya,” jelas Kombes Pol Manang.
Namun, pada kenyataannya, tidak ada keuntungan yang diberikan, dan uang korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dijerat Pasal 379 KUHP
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 379 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan dengan modus jual beli fiktif.
“Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang dengan maksud menguasainya tanpa pembayaran seluruhnya untuk diri sendiri atau orang lain, dapat dijerat pidana,” tutup Kombes Pol Manang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.



















































