KPU Laporkan 183 Petugas KPU Meninggal Saat Pilkada 2024

Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP bahas evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024 pada Senin (3/2/2025). (Foto : RRI/ Rizki Supermana)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, melaporkan bahwa sebanyak 183 petugas KPU meninggal dunia selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Selain itu, sebanyak 479 petugas mengalami sakit, namun proses Pemilu tetap berlangsung dengan sukses.

Peristiwa ini terjadi selama periode penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yakni sejak Mei 2024 hingga Januari 2025.

Peristiwa ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, tempat para petugas KPU bertugas dalam rangkaian penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Afifuddin menjelaskan bahwa kematian dan sakitnya para petugas KPU disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kecelakaan kerja serta penyakit bawaan yang dimiliki oleh beberapa petugas.

KPU telah memberikan santunan kepada keluarga petugas yang meninggal dunia, dengan besaran Rp 36 juta per orang.

Selain itu, terdapat santunan tambahan untuk berbagai kondisi, seperti biaya pemakaman Rp 10 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.

Afifuddin juga menyampaikan rasa duka mendalam serta apresiasi kepada seluruh petugas yang telah berkorban demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024.