Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Hal ini disampaikannya untuk menepis isu yang menyebut bahwa ibu kota sudah resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap sudah berpindah ke IKN. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Senin (3/2/2025).
Menurut Tito, meskipun nama Jakarta telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), fungsinya sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku.
Pemindahan ibu kota ke IKN hanya bisa dilakukan setelah ada Perpres yang mengatur hal tersebut.
Ia juga menekankan bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap masih akan berlangsung di Jakarta, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selagi Perpres belum menetapkan operasional IKN sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” tegasnya.
Pernyataan ini menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai status Jakarta dan kelangsungan pemindahan ibu kota ke IKN.
Dengan demikian, hingga ada keputusan resmi dalam bentuk Perpres, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara.
























































