Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Pelantikan serentak ini akan mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden Republik Indonesia.
Pelantikan akan digelar di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memiliki mekanisme khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR, menjelaskan bahwa kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilantik setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum.
Pelantikan bagi kepala daerah yang terlibat sengketa di MK diperkirakan baru dapat dilakukan pada Maret atau April 2025, tergantung pada putusan MK.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengusulkan beberapa opsi terkait pelantikan, namun Komisi II DPR RI memutuskan untuk melaksanakan pelantikan lebih awal bagi daerah tanpa sengketa.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transisi pemerintahan yang lancar dan tidak menghambat jalannya pemerintahan di tingkat daerah.
DPR juga meminta agar Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah direvisi, untuk mengakomodasi kebutuhan dan mekanisme pelantikan yang lebih efektif.
























































