dottcom.id – Komisi III DPR RI menyatakan akan memanggil sejumlah aparat penegak hukum untuk mendalami penanganan perkara anak buah kapal bernama Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Batam yang dituntut hukuman mati.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum. Aparat yang akan dipanggil meliputi Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu.
“Jadi begini, ini kan fungsi konstitusional, kami kan pengawas dan sekaligus de facto adalah pembuat undang-undang. Kami ingin tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang yang kami buat, jangan sampai justru tidak memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat, 27 Februari 2026.
Fandi sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Batam. Jaksa menuntut hukuman mati karena Fandi dinilai terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Selain memanggil pimpinan kepolisian dan kejaksaan setempat, Komisi III juga akan meminta klarifikasi dari jaksa penuntut umum. Langkah itu diambil menyusul adanya pernyataan yang dinilai menyiratkan bahwa DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyampaikan secara tersirat tapi lugas, seolah-olah DPR melakukan intervensi,” ucapnya, menuturkan.
Habiburokhman menegaskan DPR tidak pernah mencampuri proses peradilan. Pengawasan yang dilakukan, menurut Habiburokhman, bertujuan memastikan aparat bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung prinsip keadilan.
Sorotan juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Rikwanto. Rikwanto mempertanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara tersebut. Menurut Rikwanto, dokumen BAP yang menjadi dasar penetapan status terdakwa perlu diuji kembali secara menyeluruh.
“Penetapan seseorang sebagai terdakwa harus didukung pembuktian kuat di luar dokumen BAP,” katanya.
Selain itu, Komisi III turut mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan. Peran terdakwa dinilai bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut, sehingga aspek proporsionalitas tuntutan menjadi perhatian dalam pengawasan yang akan dilakukan parlemen.


















































