BSU 2025 Rp600.000 Cair, Ini 5 Penyebab Utama Pekerja dan Guru Honorer Gagal Dapat

Sebanyak 17,3 juta pekerja dan 288 ribu guru honorer di Indonesia menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. Bantuan diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, masing-masing Rp300.000 per bulan.

Namun, banyak masyarakat mempertanyakan alasan mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pencairan BSU ditargetkan sebelum pekan kedua Juni 2025. “Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025), seperti dilansir dari Antara.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Status penerima BSU dapat dicek melalui situs resmi:
👉 bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan diminta mengisi data rekening dari salah satu bank penyalur BSU, yaitu:

  • BNI
  • BRI
  • Bank Mandiri
  • BTN
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Sementara itu, bagi yang tidak lolos verifikasi akan mendapatkan notifikasi:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Lima Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 Rp600.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat lima penyebab utama pekerja dan guru honorer tidak mendapatkan BSU:

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif yang berhak menerima BSU.

2. Tidak Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima harus merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Jika keanggotaan tidak aktif, maka otomatis tidak lolos seleksi.

3. Menerima Gaji Melebihi Batas Maksimal
BSU hanya diberikan kepada pekerja yang menerima gaji maksimal Rp3.500.000 atau sesuai dengan UMP/UMK setempat. Pekerja dengan gaji di atas ketentuan tidak berhak menerima BSU.

4. Berstatus Sebagai ASN, TNI, atau Polri
Pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak masuk dalam sasaran program BSU ini.

5. Sedang Menerima Bansos PKH
Penerima bantuan sosial aktif dari Program Keluarga Harapan (PKH) tidak dapat menerima BSU di waktu bersamaan sesuai dengan ketentuan tahun anggaran.