Mungkin, banyak yang masih tidak terbiasa dengan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Tarif PPN sebesar 12% ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021.
Namun, sejumlah pihak meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikan PPN tersebut mengingat ada indikasi pelemahan daya beli masyarakat, menurut laporan dari Antara.
Dilansir Antara, tujuan kenaikan PPN ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, mengurangi penggunaan utang, menjaga stabilitas ekonomi negara dalam jangka panjang, dan membantu menurunkan beban pembayaran utang.
Kenaikan PPN ini membuat masyarakat harus membeli barang dan jasa yang terkena PPN dengan harga lebih tinggi, yang bisa saja menyebabkan daya beli masyarakat menurun, mengingat rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia yang masih rendah.
Selain itu, tingkat pengangguran yang tinggi juga membuat masyarakat Indonesia belum siap untuk kenaikan PPN ini, berdasarkan laporan dari Antara.
Mengutip dari Antara, barang apa saja yang terkena PPN? Barang elektronik seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
Fashion seperti pakaian dan barang fesyen lainnya.
Tanah dan bangunan.
Perabot rumah tangga seperti kursi, meja, dan lemari.
Kendaraan bermotor seperti mobil, motor, dan truk.
Lalu, barang apa saja yang tidak terkena PPN? Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah dan sayur, makanan dan minuman di hotel, restoran, warung, dan sejenisnya, uang, emas batangan, surat berharga, gas bumi, menurut Kementerian Keuangan.



















































