Sidang perdana kasus mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, resmi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Sidang Terdaftar di SIPP PN Jakarta Pusat
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini telah teregister dengan nomor: 34/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan berlangsung sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Sidang Digelar di Ruang Hatta Ali Pukul 09.00 WIB
Informasi dari petugas pengadilan menyebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses persidangan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan nama besar di dunia pemerintahan.
Majelis Hakim Dipimpin Dennie Arsan Fatika
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika. Dua anggota majelis lainnya adalah Purwanto S Abdullah dan Ali Muhtarom.
Mereka bertugas memastikan jalannya persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tom Lembong dan 10 Orang Lainnya Jadi Tersangka
Tom Lembong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, bersama 10 orang lainnya.
Menurut penyidik Jampidsus Kejagung, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut dalam persidangan mendatang.



















































