Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi.
Dalam operasi ini, seorang kurir berinisial DP (19), warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, ditangkap saat menjemput narkoba di Kota Jambi.
Dikutip dari tribratanews.jambi.polri.go.id, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto, menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial O yang menggunakan metode “ranjau”.
“Pengendali dari Palembang ini menggunakan sistem ranjau, di mana kurir diarahkan untuk mengambil narkoba di lokasi-lokasi tertentu. Ini modus yang sering digunakan jaringan narkoba besar,” ujar AKBP Ernesto, Selasa (19/11/24).
Barang bukti yang diamankan termasuk tiga bungkus sabu bermerek 99 Durien dengan kemasan warna oranye dan dua bungkus sabu teh China bertuliskan Guanyinwang.
Berdasarkan kemasan tersebut, polisi menduga narkoba berasal dari jaringan internasional.
Saat ini, polisi terus menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Tersangka DP dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
























































