Deretan Kebijakan 2025 yang “Akan” Membebani Masyarakat

Ilustrasi | dottcom.id

Tahun 2025 dimulai dengan berbagai kebijakan baru dari pemerintah yang menimbulkan polemik di masyarakat. Sejumlah kebijakan tersebut dianggap menambah beban keuangan rumah tangga, terutama bagi kelas menengah ke bawah yang daya belinya sedang menurun. Berikut ini adalah beberapa kebijakan utama yang akan memengaruhi masyarakat pada 2025:

1. Kenaikan PPN Menjadi 12%

Per 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Kenaikan ini dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah karena sifat PPN yang regresif. Meski pemerintah menawarkan berbagai insentif, kebijakan ini tetap dinilai tidak memadai untuk mengurangi dampak negatifnya.

2. Iuran BPJS Kesehatan Naik

Mulai pertengahan 2025, tarif baru iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan. Hal ini sesuai Perpres Nomor 59/2024. Meski rincian tarif belum final, kenaikan ini dikhawatirkan menambah beban masyarakat, terutama mereka yang sudah kesulitan mengakses layanan kesehatan.

3. Harga Rokok Naik

Pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok konvensional sesuai PMK Nomor 97 Tahun 2024. Kenaikan ini akan berdampak langsung pada konsumen, terutama mereka yang berasal dari golongan ekonomi lemah yang tetap mengonsumsi produk tembakau.

4. Kenaikan Tarif Air Minum PAM

Tarif air minum di wilayah Jakarta akan naik mulai Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024. Kenaikan ini disebut perlu untuk menutupi biaya operasional yang meningkat, meskipun menimbulkan keberatan dari masyarakat.

5. Kontroversi Kenaikan UKT

Beberapa perguruan tinggi negeri sempat mengusulkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga 500%. Namun, protes mahasiswa dan intervensi pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan ini. Meski begitu, wacana ini tetap memicu keresahan di kalangan mahasiswa.

6. Subsidi BBM Dialihkan ke BLT

Kementerian ESDM mengonfirmasi pengalihan subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Meski progresnya hampir rampung, rincian pelaksanaannya masih menunggu keputusan presiden. Kebijakan ini bertujuan untuk lebih tepat sasaran, meskipun mendapat kritik terkait efektivitasnya.

7. Subsidi KRL Berbasis NIK

Mulai 2025, subsidi KRL Jabodetabek akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak, namun implementasinya menimbulkan pertanyaan.

8. Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat, namun juga meningkatkan pengeluaran pemilik kendaraan.

Kebijakan-kebijakan ini mencerminkan tantangan yang harus dihadapi masyarakat pada 2025. Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi untuk meringankan beban rakyat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Sumber : bloombergtechnoz