BNNP Jambi Musnahkan 2 Kilogram Sabu, Tersangka Kurir asal Aceh

©Youtube/JekTV

Kota Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi telah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

Tersangka dalam kasus ini adalah Zainal Abidin, seorang warga dari Provinsi Aceh.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada 10 September 2024.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Tebo, karena tersangka ditangkap di kawasan Tebo.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dahulu diperiksa keasliannya.

“Pemusnahan barang bukti badan narkotika nasional provinsi jambi berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang terjadi tanggal 10 september 2024 lalu dengan satu tersangka nama zainal abidin, yang berasal dari Provinsi Aceh dengan barang bukti berat bruto kurang lebih 2 kilogram sabu,” kata Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kepala BNN Provinsi Jambi.

Wisnu menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap ini adalah seorang kurir, dan saat ini BNN sedang melacak sumber barang haram tersebut serta bandar yang terlibat.

Menurut Wisnu, narkoba yang berasal dari Aceh sering kali melintas atau masuk ke Provinsi Jambi.

“Tersangka ini kurir dan kita sedang melacak sumber barang tersebut siapa bandarnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup