Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyebutkan bahwa total nilai aset yang disita kali ini mencapai Rp 1,5 triliun, termasuk uang tunai sebesar Rp 52,5 miliar.
“Hasil penyidikan kami menunjukkan keberhasilan dalam penyitaan aset yang dikuatkan oleh penetapan dari pengadilan negeri. Aset yang disita berupa properti dengan total nilai kurang lebih Rp 1,5 triliun,” ujar Brigjen Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2025).
Aset-aset yang disita meliputi tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti kendaraan. Sebanyak 26 aset properti disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di berbagai kota seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
“Selain itu, kami juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” tambah Brigjen Helfi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka. Tiga di antaranya masih berstatus buron, yakni Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) sebagai Direktur Utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto.
Bareskrim Polri terus berupaya mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan bagi para korban investasi bodong Net89.




















































