Polda Jambi Gelar Razia Tempat Hiburan Malam dalam Program 100 Hari Presiden

Kamis dini hari, 31 Oktober 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menunjukkan respons cepat dalam melaksanakan Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto.

Kegiatan ini berfokus pada pencegahan tindak pidana narkotika dengan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi.

Razia tersebut dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, dan melibatkan personel dari Brimob, Biddokkes, serta Propam.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pengunjung dan pemandu karaoke (LC), termasuk memeriksa barang bawaan serta melakukan tes urine untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba.

Hasilnya, tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

AKBP Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif Polda dalam mengatasi peredaran narkoba, terutama di tempat-tempat hiburan malam.

“Kita akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tidak ada ampun bagi para pelaku narkoba,” tegas Ernesto.

Dia memastikan bahwa Polda Jambi berkomitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.

Namun, pelaksanaan razia ini dianggap kurang efektif karena beberapa tempat hiburan yang didatangi tampak sepi dan bahkan tidak memiliki pengunjung.

Hal ini diduga karena bocornya informasi mengenai razia tersebut, menunjukkan tantangan Polda Jambi dalam mengatasi peredaran narkoba.

Meski demikian, kegiatan ini tetap menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba demi masa depan yang lebih baik.