Gadget  

Siap-siap, Warga RI Pemilik iPhone 16 Tak Bisa Dipakai

iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)

Warga Indonesia yang membeli iPhone 16 melalui e-commerce atau jasa titip dari luar negeri harus siap merelakan ponsel mereka tidak dapat digunakan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan memblokir iPhone 16 yang masuk dan diperjualbelikan di Indonesia karena tidak memenuhi regulasi yang berlaku.

Kemenperin mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat, meski produk ini belum mendapat izin untuk dijual di dalam negeri.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan, penjualan seri iPhone 16 melalui marketplace online di Indonesia patut diduga melanggar aturan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Mereka yang terbukti melanggar akan diproses secara hukum.

Selain itu, Kemenperin juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang dibawa masuk secara pribadi oleh penumpang, jika terbukti diperjualbelikan.

“iPhone yang dibawa untuk pemakaian pribadi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia,” kata Febri dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia pada Rabu (30/10/2024).

Apple selama ini telah diberikan kesempatan untuk mengimpor dan menjual produk mereka di Indonesia dengan pemenuhan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Namun, skema ini telah berakhir.

Apple diharapkan menambah investasi jika ingin melanjutkan penjualan seri terbaru mereka di Indonesia.