Bupati Muaro Jambi Bahas Konflik Lahan Gambut Jaya di ATR/BPN

dottcom.id – Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menghadiri rapat koordinasi terkait permasalahan lahan usaha masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Rapat tersebut digelar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat 401 lantai IV Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Jalan Sisingamangaraja No. 2, Jakarta Selatan. Rapat ini membahas konflik lahan yang melibatkan sekitar 200 kepala keluarga yang telah menempati wilayah tersebut sejak tahun 2009.

Permasalahan lahan di Desa Gambut Jaya menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di kawasan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang tuntas.

“Persoalan ini sudah sekian lama menjadi problem, dan hari ini saya sebagai Bupati Muaro Jambi belum bisa menyelesaikannya,” kata Bambang Bayu Suseno.

Bupati Muaro Jambi menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah untuk membantu penyelesaian konflik tersebut. Salah satunya dengan mengirimkan rekomendasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penanganan permasalahan tersebut.

Bambang Bayu Suseno menyebutkan bahwa surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada BPN pada 8 Oktober 2004 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas konflik lahan yang terjadi.

Menurut Bambang Bayu Suseno, terdapat dugaan kecacatan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi salah satu pemicu konflik lahan di kawasan tersebut.

Selain itu, terdapat indikasi perebutan terhadap sekitar 105 sertifikat hak milik yang turut memperkeruh situasi di lapangan.

Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penyelesaian konflik tersebut secara hukum demi memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.

“Kami mendukung penyelesaian, kemudian secara hukum cacat SHM-nya itu harus kita sikapi,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menemukan solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung lama di Desa Gambut Jaya.

Melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, diharapkan dapat tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.