Rp1.000 Jadi Rp10, Menteri Keuangan Purbaya Siapkan RUU Redenominasi

dottcom.id – Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kerangka regulasi baru terkait penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi. Rancangan kebijakan ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025.

Dalam dokumen setebal 197 halaman itu, disebutkan bahwa RUU Redenominasi merupakan bagian dari strategi reformasi fiskal untuk memperkuat kerangka kebijakan ekonomi nasional menuju Visi Indonesia Emas 2045.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen Renstra Kemenkeu.

Kemenkeu menegaskan, redenominasi bukan bertujuan menurunkan nilai rupiah atau daya beli masyarakat seperti kebijakan sanering di masa lalu, melainkan hanya mengurangi jumlah digit pada nominal uang tanpa mengubah nilainya. Misalnya, harga barang yang semula Rp10.000 akan menjadi Rp10, dengan nilai yang tetap sama.

Langkah ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, memperkuat stabilitas moneter, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi domestik maupun internasional.

“Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah,” tertulis dalam PMK tersebut.

Pelaksanaan teknis RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam tahapan implementasi redenominasi yang dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun gejolak di sektor keuangan.

Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Kemenkeu dan Bank Indonesia telah beberapa kali mengusulkan penyederhanaan nilai nominal uang, namun realisasinya tertunda karena situasi ekonomi global yang tidak stabil dan fokus pemerintah pada pemulihan fiskal pasca-pandemi. Melalui Renstra 2025–2029, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa proses tersebut kini kembali dilanjutkan dengan pendekatan hati-hati.

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga rancangan undang-undang lain dalam periode yang sama, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai. Keempatnya akan menjadi bagian dari program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029.

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” tertulis dalam dokumen tersebut.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat fondasi kebijakan fiskal dan moneter nasional melalui instrumen hukum yang lebih modern, efisien, dan kredibel di mata publik maupun investor global.