Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi baru yang bertujuan melindungi anak-anak di era digital.
Kebijakan ini, yang mencakup penetapan batas usia bagi anak dalam mengakses platform digital, dirancang agar anak-anak dapat menikmati internet secara aman dan produktif, bukan untuk menghalangi mereka mengakses dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Dalam rapat pembahasan yang digelar di kantor pusat Komdigi, Jakarta Pusat, beliau menegaskan,
“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman.”
Salah satu poin penting dalam rancangan regulasi ini adalah penambahan pasal mengenai batasan usia bagi anak-anak untuk menggunakan platform digital.
Langkah tersebut diambil guna mencegah anak-anak terpapar konten-konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi sejak dini.
Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang dapat diakses anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.
Regulasi ini diharapkan rampung dalam satu sampai dua bulan ke depan sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi pun mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari kementerian terkait, akademisi, hingga lembaga pemerhati anak—untuk berkolaborasi memastikan kebijakan ini benar-benar berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, juga menyampaikan keprihatinannya mengenai berbagai fitur berbahaya yang telah muncul di platform digital, seperti fitur berbagi lokasi dan konten manipulatif.
“Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya!” ujarnya.
Dalam rapat tersebut turut hadir pejabat tinggi dari berbagai instansi seperti Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat dan akademisi dari beberapa universitas ternama.
Diskusi intensif ini mencerminkan keseriusan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.












