Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan skema kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran APBN dan APBD 2025.
Melalui kebijakan ini, ASN akan bekerja dua hari dengan sistem Work from Anywhere (WFA) dan tiga hari dengan sistem Work from Office (WFO).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja di instansi pemerintah.
Kepala BKN, Zudan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil tidak hanya untuk mengurangi biaya operasional, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN serta mengoptimalkan Sistem Informasi ASN (SIASN) yang telah terintegrasi.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus mengukur efektivitas SIASN yang kita miliki,” kata Zudan saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Selain penerapan skema kerja baru tersebut, BKN juga telah menetapkan sepuluh kebijakan pendukung bagi pegawai guna memaksimalkan produktivitas dan adaptasi terhadap sistem kerja hybrid ini.
Kebijakan serupa juga mulai diterapkan di instansi lain.
Sebagai contoh, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) telah melakukan penyesuaian dengan memotong jam operasional dan menutup layanan pada hari Minggu sebagai dampak dari upaya efisiensi anggaran 2025.
Diharapkan, kebijakan-kebijakan efisiensi ini akan memberikan dampak positif dengan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, serta mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas ASN.
Langkah awal ini diyakini akan diikuti oleh kementerian dan lembaga lainnya seiring dengan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
























































