Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan membatasi akses anak-anak Indonesia terhadap berbagai platform digital, terutama yang mengandung konten negatif seperti pornografi dan judi online.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Platform Akan Diklasifikasi Berdasarkan Risiko
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat klasifikasi platform digital yang layak diakses anak berdasarkan tingkat risiko kontennya, mulai dari rendah, sedang, hingga tinggi.
“Dilihat dari adiksi, dari temuan-temuan misalnya ada konten pornografi, dan bagaimana compliance [kepatuhan] terhadap konten negatif lainnya seperti judi online,” jelas Meutya kepada media di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Pertimbangan Risiko Termasuk Tingkat Adiksi
Selain konten negatif, klasifikasi platform digital juga mempertimbangkan tingkat adiksi bagi anak. Saat ini, Kemkomdigi masih menggodok klasifikasi resmi platform digital yang layak diakses anak.
“Jadi ini dulu yang kita lakukan sambil tim kami mengkaji mengenai klasifikasi. Meskipun belum diumumkan, kami mengapresiasi teman-teman platform yang sudah mulai merespons PP 17 Tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur ramah anak dan remaja,” ujar Meutya.
Platform Diberi Waktu Perbaiki Fitur Ramah Anak
Meutya menyebut bahwa pemerintah memberi waktu kepada penyedia platform digital untuk memperbaiki dan menyesuaikan fitur agar lebih ramah untuk anak-anak. Namun, ia tidak menyebutkan batas waktu pasti yang diberikan.
“Aturan PP ini memang memberikan waktu, jadi kita juga tidak mau buru-buru menilai. Kita beri waktu kepada platform untuk memperbaiki fitur-fiturnya,” tambahnya.
Enam Menteri Teken MoU Implementasi PP Tunas
Sebagai informasi, pada hari yang sama, enam menteri menandatangani nota kesepahaman (MoU) Rencana Aksi Implementasi PP 17 Tahun 2025.
Selain Menkomdigi Meutya Hafid, hadir Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Kepala BKKBN Wihaji (Mendukbangga), dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
MoU ini menjadi langkah awal implementasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital.
























































