Tekno  

Pemerintah Blokir Akses 8 Aplikasi Ini bagi Anak di Bawah 16 Tahun

dottcom.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi akses sejumlah platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan pemblokiran akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah media sosial dan platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap perkembangan anak.

Pada tahap awal penerapan kebijakan, terdapat delapan aplikasi yang menjadi sasaran pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Daftar aplikasi yang dibatasi untuk anak di bawah 16 tahun meliputi:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (dahulu Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tersebut diterbitkan pada 6 Maret 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet yang dapat berdampak pada perkembangan psikologis maupun sosial.

Ancaman tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber atau cyberbullying, penipuan daring, hingga masalah kecanduan terhadap platform digital.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.

Pemerintah juga menyebut bahwa kebijakan pembatasan akses digital berdasarkan usia ini merupakan langkah bersejarah. Meutya menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan tegas dalam pengaturan akses anak terhadap platform digital.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa implementasi aturan tersebut kemungkinan akan memunculkan penolakan atau ketidaknyamanan pada tahap awal.

Anak-anak kemungkinan akan mengeluh karena kehilangan akses akun digital mereka, sementara orang tua juga berpotensi menghadapi kesulitan dalam menjelaskan kebijakan tersebut kepada anak.

Namun Meutya menilai langkah tersebut perlu diambil karena kondisi yang disebutnya sebagai darurat digital yang mengancam generasi muda.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.