Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kabar menggembirakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kini, UMKM diperbolehkan untuk melakukan self declare atau menyatakan sendiri status kehalalan produk mereka tanpa perlu melalui proses sertifikasi halal yang rumit. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD City, Banten, Kamis (30/1), Airlangga menjelaskan bahwa UMKM kini memiliki kemudahan untuk menyatakan kehalalan produk mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, meskipun produk dapat disertifikasi secara mandiri oleh pelaku usaha, pengawasan tetap dilakukan oleh penyelia halal. Jika produk yang dideklarasikan tidak memenuhi standar halal, status kehalalan produk tersebut akan dicabut.
“Self declare ini diambil untuk mempercepat proses sertifikasi halal, terutama untuk UMKM. Kami juga memastikan sertifikasi halal bagi UMKM bisa didapatkan secara gratis berkat anggaran yang disiapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani,” ujar Airlangga.
Pemerintah juga terus mendukung UMKM melalui berbagai program seperti Bangga Buatan Indonesia (BBI), Pasar Digital (PaDi) UMKM, serta Hari Belanja Online Nasional. Program-program ini diharapkan dapat mendongkrak permintaan produk UMKM, khususnya menjelang Lebaran. Airlangga memastikan program tersebut akan berlanjut untuk meningkatkan daya saing produk UMKM dalam negeri.























































