dottcom.id – Pada Minggu, 28 Juli 2024, Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil keputusan penting.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin secara bulat ditetapkan sebagai Ketua KPU definitif untuk periode 2024-2027.
Penetapan ini dilakukan di Kantor KPU.
Sebelumnya, Mochammad Afifuddin telah menjalankan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU sejak 4 Juli 2024, menggantikan Hasyim Asy’ari.
Namun, mulai tanggal tersebut, ia resmi memegang posisi Ketua KPU definitif.
Anggota KPU, August Mellaz, menyampaikan pengumuman ini sebelum dimulainya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024, yang dilakukan pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini sebelum kita melakukan pleno karena kebutuhan organisasi, kami juga melakukan pleno secara lengkap yang dihadiri 6 pimpinan KPU RI, yakni Pak Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Ibu Betty Epsilon Idroos, Idham Holik dan saya sendiri, August Mellaz dan dihadiri juga Pak Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno,” ungkap Mellaz.
“Mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan sesaat sebelumnya untuk menyepakati Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif. Dengan demikian posisi definitif pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU akan menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan keanggotaan KPU periode 2022-2027,” lanjut Mellaz.
Penentuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan melalui mekanisme pleno sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
PKPU ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU 8 Tahun 2019.
Sebelum menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Periode 2022-2027, Afif (nama lengkap tidak disebutkan) memiliki latar belakang sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022.
Sebagai seorang pemimpin, dia juga pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2000-2001.
Afif aktif di dunia kepemiluan dan terlibat bersama pegiat pemilu, termasuk Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Afif, yang juga dikenal sebagai Santri of The Year 2023 kategori Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan Nasional, memiliki minat dalam menulis. Dia telah berkontribusi dengan artikel dan resensi di beberapa media nasional.
Selain itu, Afif rajin menulis buku, termasuk “Membangun Demokrasi dari Bawah,” “Bersama Masyarakat Memantau Pemilu 2009,” “Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas: Pengalaman dari 5 Daerah,” dan “Masa Pandemi: Catatan Perjalanan, Inovasi, dan Kolaborasi.”
























































