Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi hak partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk mengatasi dampak negatif threshold, seperti terbatasnya pilihan pasangan calon serta potensi munculnya calon tunggal yang dapat memecah masyarakat dan mengancam kebhinekaan.
Hakim MK Saldi Isra menambahkan, ambang batas ini juga menghambat pelaksanaan pemilu langsung yang idealnya memberikan banyak pilihan kepada rakyat.
Dengan penghapusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.
Keputusan ini diharapkan mampu memperluas partisipasi rakyat, menjaga kedaulatan rakyat, serta mendorong demokrasi yang lebih inklusif sesuai dengan tujuan perubahan konstitusi.
























































