Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Februari 2025, resmi diundur menjadi Maret 2025.
Keputusan ini diambil agar proses pelantikan dapat dilaksanakan secara serentak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa alasan utama penundaan ini adalah untuk memastikan semua tahapan Pilkada, termasuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU), telah selesai.
“Mahkamah Konstitusi (MK) ingin agar pelantikan dilakukan setelah seluruh tahapan selesai dan dilaksanakan secara serentak, tidak lagi satu per satu seperti sebelumnya,” kata Dede Yusuf, dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).
MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh putusan sengketa PHPU Pilkada pada Maret 2025.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih dapat dilakukan secara bersamaan, memastikan efisiensi dan mengurangi potensi konflik.

























































