Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah pada 6 Februari 2025

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Foto: kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Foto: kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengumumkan bahwa sebanyak 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut akan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, dan mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangan resminya pada Rabu (22/1/2025), Bima menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 164 B yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. “Insyaallah, Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Bima.

Pada kesempatan tersebut, Bima juga mengumumkan bahwa pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, akan dilantik pada acara yang sama.

Pelantikan ini akan dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan yang tidak bersengketa. Gelombang kedua akan dilaksanakan untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan. Sementara itu, gelombang ketiga akan melantik kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima oleh MK sehingga memerlukan pemungutan suara ulang.

“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok terakhir akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun pemilihan ulang,” jelas Bima. Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan gelombang pertama pada 6 Februari 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. Kesepakatan ini telah dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Prabowo dalam sidang kabinet yang berlangsung pada hari yang sama.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons dengan baik dan menyampaikan bahwa keputusan ini telah mendapat persetujuan bulat di DPR,” tutup Bima.