Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan ini disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 21 November 2024, di Jakarta.
Keputusan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan untuk memudahkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Informasi ini diakses dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) pada Jumat, 22 November 2024.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.
























































