DOTTCOM.ID, Jambi – Seluruh personel Polri kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk ketika berada di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026 setelah Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polda Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., memastikan aturan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengawasi kepatuhan seluruh personel di jajarannya.
Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Perangkat rokok elektrik yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cairan sehingga sulit dikenali secara kasatmata.
“Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, seluruh anggota harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku,” tegas Erlan.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh PNPP, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Artinya, ketentuan ini tidak hanya berlaku ketika personel sedang bertugas, tetapi juga saat berada di luar lingkungan kerja.
Polda Jambi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal institusi. Selain penegakan hukum, pencegahan, pengawasan, dan keteladanan anggota menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Kebijakan larangan vape bagi personel Polri ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
























































